Advertisement
Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2023 5,6 Persen, Segini Besarannya
A
A
A
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement