Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Harta dan Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Binomo Kecewa
, Jurnalis-Rabu 16 November 2022 07:40 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara atas kasus penipuan robot trading binomo.
 
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh aset Indra Kenz disita ntuk negara atau tidak dikembalikan kepada korban.
 
Akibat keputusan itu, para korban kecewa dan meminta JPU untuk melakukan banding.
 
 
Kontributor: Sukron
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement