Advertisement
Harta dan Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Binomo Kecewa
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara atas kasus penipuan robot trading binomo.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh aset Indra Kenz disita ntuk negara atau tidak dikembalikan kepada korban.
Akibat keputusan itu, para korban kecewa dan meminta JPU untuk melakukan banding.
Kontributor: Sukron
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement