Advertisement
BPS: Per Agustus 2022, Upah Pekerja Naik 12,22, Persen
A
A
A
Badan Pusat Statistk (BPS) melaporkan ada Agustus 2022 ,rata-rata upah buruh atau pekerja mencapai Rp3 juta per bulan meningkat sebesar 12,22%, dibandingkan Agustus 2021. BPS juga mencatat kenaikan upah buruh tertinggi terjadi di DKI Jakarta 30,46%.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement