Advertisement
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong Binomo
A
A
A
Terdakwa kasus investasi bodong Binary Option, Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan bohong dan pencucian uang.
Selain merugikan 144 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp83 miliar, Indra Kenz dianggap tidak kooperatif serta tidak mengakui sumber keuangannya yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya.
Kontributor: Sukron
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement