Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berikut Aturan Terbaru Konser Musik di Jakarta, Salah Satunya Kapasitas Pengunjung Maksimal 70%
, Jurnalis-Minggu 13 November 2022 15:00 WIB
A
A
A

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait konser di ibu kota. Salah satunya dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 70 %. No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Reporter :Tim Liputan iNews

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement