Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
PN Jakarta Selatan Agendakan 2 Persidangan bagi Terdakwa Obstruction of Justice
, Jurnalis-Kamis 10 November 2022 22:02 WIB
A
A
A
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali melaksanakan sidang bagi para terdakwa obstruction of justice pada pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto mengagendakan pemeriksaan saksi.
 
Sementara persidangan 2 terdakwa lain, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengagendakan pembacaan putusan sela. Pada persidangan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, JPU akan menghadirkan 4 saksi bagi Hendra dan Agus, serta 7 saksi bagi Irfan.
 
Untuk persidangan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan mendengarkan pembacaan putusan sela sebagai pertimbangan atas eksepsi keduanya dalam persidangan sebelumnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement