Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Resmi Naikkan Cukai
, Jurnalis-Jum'at 04 November 2022 21:38 WIB
A
A
A

Dimana pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT pada golongan  sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan juga sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda, sesuai dengan golongannya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement