Advertisement
Pemerintah Resmi Naikkan Cukai
A
A
A
Dimana pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan juga sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda, sesuai dengan golongannya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement