Advertisement
KJP Plus Ringankan Biaya Pendidikan Warga Jakarta
A
A
A
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat membantu peserta didik dari kalangan tidak mampu. Berkat KJP Plus, peserta didik bisa tetap mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA atau SMK. Program strategis Pemprov DKI Jakarta ini sepenuhnya dibiayai dari APBD DKI Jakarta.
Manfaat KJP Plus sangat dirasakan Siti Subandia, orang tua Maisuniya, pelajar kelas VI B SDN Utan Kayu Selatan 05. KJP Plus sangat membantunya dalam meringankan kebutuhan dasar pendidikan anaknya, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.
"Semoga dengan adanya KJP Plus ini, anak saya semakin giat belajar. Terima kasih untuk KJP Plus, semoga Jakarta lebih maju lagi dan lebih oke lagi," katanya dalam akun YouTube Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Disdik DKI mengumumkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh jenjang sudah cair pada 10 Oktober 2022 lalu. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, menyatakan, penerima KJP Plus pada periode ini berjumlah 849.170 siswa sekolah negeri maupun swasta.
Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA, serta 139.263 penerima jenjang SMK. “Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujarnya.
Waluyo menjelaskan, besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250.000, SMP/MTs Rp300.000, SMA/MA sebesar Rp420.000, SMK Rp450.000, PKBM Rp300.000, dan LKP Rp1.800.000 per semester.
Nilai dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 pada Oktober 2022 yang dikucurkan sebesar Rp262.879.260.000. Dana KJP Plus ini untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan, dari seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Siswa penerima KJP Plus diberikan keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya. “Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan orang tua murid untuk membeli peralatan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum sinkron menjadi salah satu penyebab pengendapan dana KJP Plus. Upaya yang akan dilakukan Disdik DKI dalam waktu dekat yakni membenahi sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
"Mudah-mudahan pada Desember ini bisa kita selesaikan. Kami akan sistemkan, sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan. Jadi, ketika bertanya, jelas dilayani. Ini yang sedang kami pikirkan," tuturnya.
Selain itu, Nahdiana menjelaskan, pihaknya terus menjalin komunikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Dengan demikian, saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah kelurahan bisa langsung dikoordinasikan.
Pemprov DKI sudah mengatur agar tidak semua warga Jakarta bisa mendapatkan manfaat dari KJP Plus. Adapun persyaratan umum penerima KJP Plus di antaranya:
1. Peserta didik berusia 6-21 tahun;
2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta;
3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta;
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Sedangkan untuk persyaratan khusus penerima KJP Plus di antaranya:
1. Terdaftar dalam DTKS. DTKS Daerah yang diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial (mulai tahap 2 tahun 2020);
2. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas;
3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari pengemudi JakLingko yang mengemudikan Mikrotrans;
4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta;
5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan (mulai tahap 2 tahun 2021);
6. Diterima di satuan pendidikan swasta melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) bersama (mulai tahap 2 tahun 2021);
7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal enam bulan (mulai tahap 2 tahun 2021).
Nah, bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan Informasi lebih lanjut tentang dana KJP Plus, dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta di nomor telepon 021-857-1012 atau laman kjp.jakarta.go.id.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement