Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ayah Pembantai Anak dan Istri di Perumahan Jatijajar Terancam 15 Tahun Penjara
, Jurnalis-Rabu 02 November 2022 13:49 WIB
A
A
A
Ayah pembantai anak dan istri di Cluster Pondok Jatijajar, Depok telah diamankan. Pelaku melanggar Pasal 338 dan 44 ayat dua dan tiga tentang KDRT. Ayah sadis yang membuat anaknya tewas dan istri kritis terancam 15 tahun penjara. 
 
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Diketahui, pelaku awalnya membacok sang istri kemudian membacok anaknya.
 
Kontributor: Iyungrizki
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement