Advertisement
Lima Hakim Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Brigjen Hendra Kurniawan
A
A
A
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini diputuskan setelah Hendra menjalani sidang etik obstruction of justice yang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi.
Dari persidangan tersebut memutuskan Hendra Kurniawan menerima Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Dinas Kepolisian. Hendra Kurniawan diketahui turut merusak CCTV yang menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terhambat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement