Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Empat Komplotan Jambret Ditangkap Polisi
, Jurnalis-Senin 31 Oktober 2022 06:30 WIB
A
A
A
Empat komplotan jambret berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Jambi pada Minggu (30/10). Keempat komplotan tersebut yakni Yayat (26), Ucal (23), Muklis (25), dan Gepak (32).
 
Dalang aksi penjambretan yaitu Yayat (26) yang baru bebas dari penjara atas kasus narkoba. Para pelaku selalu menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korban.
 
Pelaku mengambil barang-barang berharga seperti handphone dan uang kemudian digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga korban penjambretan. 
 
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Khottama  mengatakan bahwa pelaku mengintai korbanya di tempat sepi lalu langsung menjambret korban. Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
Kontributor: Budi Utomo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement