Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Pendapat Pengendara
, Jurnalis-Jum'at 28 Oktober 2022 14:42 WIB
A
A
A
Adanya larangan tilang di tempat bukan berarti pengendara boleh melanggar aturan lalu lintas. Tidak ada tilang di tempat membuat sejumlah pengendara motor nakal.
 
Pengendara nekat terobos jalur cepat Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2022). Selain pemotor, pengendara mobil kurang displin terapkan aturan ganjil genap.
 
Telegram Kapolri yang melarang jajarannya melakukan tilang di tempat. Hal itu disambut baik warga untuk menghindari praktik suap di lapangan.
 
Saat ini, Tilang Elektronik (ETLE) diterapkan.
 
Kontributor: Rio Manik
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement