Advertisement
Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Bripka RR di Kasus Pembunuhan Brigadir J
A
A
A
Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak nota keberatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sidang lanjutan terhadap ke 2 terdakwa akan dilanjutkan pada 2 November 2022 mendatang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement