Advertisement
Tarif Angkot Non JakLinko Naik 20%
A
A
A
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Selasa (25/10/2022) resmi menaikkan tarif angkutan umum non JakLingko sebesar 20%. Kenaikan tarif sebesar Rp1.000 tersebut merupakan dampak dari adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement