Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Umar Kei Bebas Bersyarat Usai Dibui karena Kasus Narkoba
, Jurnalis-Jum'at 21 Oktober 2022 14:57 WIB
A
A
A
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, bebas bersyarat dari penjara, Senin (17/10/2022). Ratusan orang menyambut di depan pintu Lapas kelas 1 Cipinang .
 
Penyambutan juga dilakukan dengan cara adat. Umar telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 2 bulan sejak (15/08/2019).
 
Sebelumnya, Umar terjerat dalam 3 perkara kasus narkoba. Umar harus wajib lapor selama 4 tahun sebelum dinyatakan bebas murni.
 
Reporter: Rio Manik
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement