Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sidang Perdana Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi
, Jurnalis-Kamis 20 Oktober 2022 09:30 WIB
A
A
A
Terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu(19/10). Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
 
Sebelumnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan orang pertama yang dihubungi Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir J.
 
Tim Liputan iNews
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement