Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
JPU Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara
, Jurnalis-Kamis 06 Oktober 2022 11:10 WIB
A
A
A
Indra Kenz atau Indra Kesuma tersangka kasus investasi bodong menjalani sidang. Sidang lanjutan itu digelar di PN Kota Tangerang disaksikan para korban. Indra Kenz sebelumnya tersandung kasus binary option . 
 
Indra Kenz Dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Disebutkan Indra Kenz telah merugikan masyarakat Rp83 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement