Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Muarojambi Sebagai Tersangka
, Jurnalis-Senin 03 Oktober 2022 15:27 WIB
A
A
A
Polres Muaro jambi tetapkan oknum pimpinan ponpes di kawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi sebagai tersangka pencabulan. Tersangka melakukan tindak asusila terhadap santriwati sejak 4 tahun lalu. Korban saat ini menginjak usia 19 tahun.
 
Aksi bejat oknum tersebut dengan memaksa korban. Korban pun menceritakan kejadian ini yang dialaminya di ponpes kepada orang tuanya. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar
 
Kontributor : Azhari Sultan Jambi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement