Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Presiden Jokowi, Apa Isinya?
, Jurnalis-Selasa 13 September 2022 09:45 WIB
A
A
A
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta, Senin (12/9).
 
Komnas HAM menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
 
Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menkopolhukam dan DPR RI.
 
Komnas HAM menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus  karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
 
Reporter: Carlos Roy Fajarta
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement