Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Zakat Fitrah
, Jurnalis-Kamis 08 September 2022 12:07 WIB
A
A
A
Zakat terbagi dua yakni zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Masing-masing mempunyai ketentuan sendiri, terutama pada persoalan waktu. Zakat fitrah kita keluarkan setahun sekali yaitu pada bulan tertentu dan pada bulan Ramadan.
 
Narsum: Ustaz Ahmad Shonhaji - Direktur Dakwah, Budaya dan Pelayanan Masyarakat
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement