Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
IRT di Palangka Raya Ditangkap saat Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal
, Jurnalis-Rabu 31 Agustus 2022 23:22 WIB
A
A
A
Diduga menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin seorang IRT di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi.
 
Dari pengerebekan dirumah pelaku, polisi menemukan 1,3 ton sianida yang diduga akan dijual ke penambang emas liar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement