Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Catat! Vaksin Booster jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat dan Udara
, Jurnalis-Senin 29 Agustus 2022 21:18 WIB
A
A
A
Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara. Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
 
Tim Liputan iNews
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement