Advertisement
Polisi Tangkap WNA Pemilik Ganja Cair
A
A
A
Polresta Denpasar menangkap WNA Amerika Serikat, JPC, pemilik ganja cair. Pelaku mengaku memerlukan ganja cair untuk pengobatan kanker yang dideritanya selama 5 tahun terakhir.
Ganja cair tersebut diketahui didatangkan dari Thailand. Polisi mengamankan barang bukti ganja cair seberat 360 gram.
Pelaku dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8miliar.
Kontributor: Indira Arri
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement