Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Rencana Denda Rp250 Ribu bagi Perokok Sembarangan di Jakarta Disambut Positif Warga
, Jurnalis-Minggu 31 Juli 2022 12:59 WIB
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda Rp250 ribu. Sanksi khusus diberikan bagi perokok yang merokok sembarangan. 
 
Wacana Pemprov DKI Jakarta itu mendapat tanggapan positif dari warga. Mayoritas mendukung rencana itu karena dampak buruk rokok bagi kesehatan.
 
Sanksi Rp250 ribu diharapkan membuat jera perokok di sembarang tempat.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement