Advertisement
Terdakwa Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan
A
A
A
Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan tersebut. Sementara, kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak mau berkomentar atas tunutan itu, dan menyebut akan membuat nota pembelaan.
tag:sidang, kekerasan seksual, motivator, pemilik spi, batu, malang, dituntut, 15 tahun, sekolah pagi indonesia
Kontributor: Deni Irwansyah
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement