Advertisement
Nikita Mirzani Diperbolehkan Pulang Setelah 1x24 Jam Pemeriksaan
A
A
A
Setelah menjalani pemeriksaan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang- undang transaksi informasi elektronik tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. namun Nikita Mirzani diwajibkan lapor.
Liputan: Mahesa Apriandi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement