Advertisement
Polres Metro Jakpus Amankan Pengedar Sabu Seberat 22 Kilogram di Medan
A
A
A
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pengedar sabu berinisial SM. Pelaku ditangkap di Jalan Bakti, Tanjung Gusta, Kota Medan. Paket sabu tersebut seberat 22 kilogram dengan kemasan teh hijau.
22 kilogram paket sabu tersebut senilai Rp30,8 miliar. SM saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Reporter : Muhammad Refi Sandi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement