Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Edarkan Sabu Senilai Rp3 M, Bandar Narkoba Dibekuk di Warung
, Jurnalis-Rabu 06 Juli 2022 09:36 WIB
A
A
A
LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, merupakan bandar narkoba. Sudah satu bulan tersangka menjadi bandar narkoba di Kota Jambi. 
 
Polisi menangkapnya karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya. Sabu sebanyak 3,5 kg ini ditaksir senilai Rp3 M.
 
Tersangka ditangkap atas laporan warga, karena  rumahnya sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
 
Liputan Azhari Sultan Jambi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement