Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
, Jurnalis-Rabu 29 Juni 2022 11:27 WIB
A
A
A
Adam Deni divonis empat tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE terhadap Ahmad Sahroni. Terdakwa Adam Deni telah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
 
Tak hanya itu, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.
 
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram. Adapun dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
 
Atas pengunggahan dokumen ini, pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi.
 
Reporter: Ravie Wardani
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement