Advertisement
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
A
A
A
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Neordin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Palembang. Alex juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut terkait kasus dugaan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau (PDPDE).
Reporter: Guntur
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement