Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Aniaya Pedagang, 5 Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli Ditetapkan Sebagai Tersangka
, Jurnalis-Sabtu 11 Juni 2022 08:43 WIB
A
A
A
Polres Nias menetapkan 5 oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang PKL di Pasar Beringin. Sebelumnya, sekelompok Satpol PP menganiaya seorang PKL hingga sekarat, penganiayaan terjadi 22 April lalu dan viral di media sosial.
 
Kontributor: Iman Jaya Lase
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement