Advertisement
Pengacara Mengamuk Tak Terima Putusan MA di Surabaya
A
A
A
Seorang pengacara di Surabaya, Jatim, mengamuk dan merobek kertas. Pengacara bernama itu Guntual Laremba tak terima putusan Mahkamah Agung (MA).
MA menghukumnya dua bulan penjara terkait kasus ijazah palsu. Menurut pengacara itu, ada kejanggalan proses hukum yang dia lalui.
Pihak pengacara Guntual berupaya membongkar kejanggalan hukum itu.
Kontributor: Rahmat Ilyasan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement