Advertisement
Curi Motor demi Biayai Kuliah Anak, Kejari Aceh Tamiang Beri Restorative Justice
A
A
A
Tangis haru terjadi saat seorang terdakwa kasus pencurian sepeda motor ini di pertemukan dengan korban untuk dilakukan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Usai Restorative Justice dibacakan, pelaku terbebas dari segala tuntutan pidana. Tangis haru pun pecah saat dirinya mendatangi korban dan memeluknya. Pelaku meminta maaf atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya.
Atta, seorang duda dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Terpaksa mencuri sepeda motor milik tetangganya agar dapat membayar uang kuliah sang anak . Anaknya telah menunggak selama dua semester dan terancam tidak dapat di wisuda.
Akibat aksi nekatnya tersebut, Atta pun kemudian ditangkap dan sempat ditahan selama 20 hari . Akhirnya korban memilih memaafkannya untuk dilakukan perdamaian.
Kontributor : Muhammad Alfi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement