Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ditetapkan Jadi Tersangka, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan Bareskrim
, Jurnalis-Jum'at 25 Februari 2022 08:16 WIB
A
A
A
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
 
Setelah melakukan pemeriksaan, Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
 
Reporter: Puteranegara Batubara
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement