Advertisement
Terdampak Covid, Banyak Karyawan Tolak Dana JHT Cair di Umur 56
A
A
A
Aturan baru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mendapat penolakan dari sejumlah pekerja di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta.
Para pekerja keberatan jika JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab di masa pandemi banyak karyawan terdampak akibat di-PHK.
Reporter: Azhfar Muhammad
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement