Advertisement
Selingkuh, Belasan ASN Prabumulih Diputus Cerai oleh Pengadilan Agama
A
A
A
Sepanjang 2021 Pengadilan Agama Negeri Kota Prabumulih menerima 458 kasus. 367 kasus perkara cerai talak dan 11 diantaranya melibatkan ASN. ASN ini digugat cerai pasangan karena alasan perselingkuhan.
Sepanjang 2021 tercatat 600 orang lebih menyandang status janda dan duda. Selain selingkuh, ekonomi juga menjadi faktor gugatan perceraian. Dari ratusan gugatan cerai yang diajukan, hanya 40 persen yang bisa disatukan.
Kontributor : Berrie Brima
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement