Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Divonis 16 Tahun, Tersangka Kasus Sate Sianida Minta Maaf pada Keluarga Korban
, Jurnalis-Selasa 14 Desember 2021 12:56 WIB
A
A
A
Nani Apriliani, terdakwa kasus Sate Sianida telah divonis 16 tahun penjara. Kasus yang menewaskan anak tukang ojek online di Bantul, Yogyakarta menemui babak akhir. Majelis Hakim memberikan hukuman 16 tahun penjara kepada Nani. 
 
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU 18 tahun penjara. Nani mengaku menyesali segala perbuatan yang dilakukannya. 
 
Terdakwa masih terkejut dengan keputusan, sehingga belum bisa mengambil keputusan apapun. Apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. 
 
Pihaknya masih memikirkan langkah yang akan diambil, terkait putusan 16 tahun penjara. Sebelumnya, 25 April 2021 warga Bantul dihebohkan kasus sate yang bercampur sianida. Sate sianida itu menewaskan putra seorang tukang ojek setempat. 
 
Kontributor : Kismaya Wibowo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement