Advertisement
Ancam Warga, 2 Karyawan Pinjol Ilegal Ditangkap Polres Bogor
A
A
A
Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online ilegal. Terdakwa saat menagih disertai pengancaman melalui aplikasi pesan Whatsapp. Kasus ini terungkap atas laporan warga yang merasa terancam dengan ulah tersangka.
Polisi menangkap 2 tersangka pria berinisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) di lokasi berbeda. Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. SS sebagai penagih hutang, sementara SW sebagai penerjemah bos pemilik pinjol asal negara asing.
Liputan: Putra Ramadhani Astyawan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement