Advertisement
2 Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Divonis Mati oleh PN Aceh Singkil
A
A
A
Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Majelis Hakim menyatakan, tidak ada pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa.
Kontributor: Suparman Munthe
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement