Advertisement
Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Macan Tutul
A
A
A
Direskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan hewan dilindungi. Mereka meringkus dua orang tersangka termasuk barang bukti macan tutul mati.
Terbongkarnya kasus ini, berawal dari laporan warga, terkait transaksi perdagangan satwa dilindungi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Reporter: Rahmat Ilyasan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement