Advertisement
Kejati Tetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp1,75 Miliar
A
A
A
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Tanjung, pada 2019.
Sebagai konsultan pengawas dari CV. Indo Mulya Consult DKF diduga memuluskan dua proyek bermasalah. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,75 miliar. Akibat perbuatan dkf, sebagai konsultan pengawas, negara mengalami kerugian mencapai, 1,75 miliar.
Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, Mereka adalah Mantan Direkur RSUD Tanjung, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Direktur PT. Batara Guru MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consult.
Pihak Kejati NTB sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terkait hal ini.
Kontrbutor: Harikasidi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement