Advertisement
Jadi Mafia Tanah, Kepala Desa Ditangkap Polisi
A
A
A
Tim Satgas Ditreskrimum Polda Bali dan Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali, berhasil mengungkap kasus penggelapan tanah. Mereka menangkap oknum Kepala Desa Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Diketahui, tersangka memalsukan sertifikat dan menjual tanah milik warga kepada Made Murniati. Pemilik tanah asli melakukan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan.
Kalah gugatan, Made Murniati komplain dan melaporkannya ke Polda Bali dengan kasus pemalsuan surat. Atas perbuatannya, tersangka ditahan di rutan Mapolda Bali, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Sementara berkas kasus telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali
Kontributor: Indira Arri
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement