Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Surat PCR Palsu Dijual Rp900 Ribu, Tiga Tersangka Diamankan
, Jurnalis-Rabu 04 Agustus 2021 15:39 WIB
A
A
A
Polresta Balikpapan mengamankan 3 tersangka pemalsuan surat PCR. Surat PCR palsu ini ditawarkan kepada pembeli, seharga Rp900 ribu.
 
Para tersangka dikenakan pasal penipuan dan kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 
Kontributor : Mukmin Azis
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement