Advertisement
PPKM Level 4, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah
A
A
A
Pemkot Prabumulih, Sumsel, ditetapkan daerah PPKM level 4. Sejak saat itu, Pemkot mulai perketat aktivitas pelaku usaha. Pelaku usaha hanya bisa pasrah ketika aktivitasnya dibatasi hingga pukul 20:00 WIB.
Berbagai strategi dilakukan agar usaha yang tengah dijalani saat ini tidak gulung tikar. Salah satunya dengan PHK terhadap karyawan. Para pelaku UMKM berharap, penerapan PPKM level 4 tak berdampak pada omzet mereka
Kontributor: Berrie Brim
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement