Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Didenda Rp 801 Ribu, Pemilik Rumah Makan Akui Harus Nombok
, Jurnalis-Jum'at 16 Juli 2021 18:09 WIB
A
A
A
Pemilik rumah makan keluhkan denda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus dibayarkan. Mereka dianggap melanggar PPKM Darurat di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 
 
Mereka dihukum denda sebesar Rp801 ribu karena melayani konsumen makan di tempat. Denda tersebut dinilai sangat memberatkan karena pemilik rumah makan harus nombok 100%. Besaran sanksi denda merupakan kewenangan hakim dalam persidangan sesuai pasal yang dilanggar. 
 
Reporter : Adi Haryanto
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement