Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Aturan Baru PPKM Darurat, Masyarakat Wajib Menunjukkan SRTP
, Jurnalis-Sabtu 10 Juli 2021 12:17 WIB
A
A
A
Memasuki hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek masih tinggi. Diketahui, mulai Senin 12 Juli 2021 masyarakat wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mobilitas terutama untuk seluruh moda transportasi darat dan transportasi umum.
 
Aturan baru ini akan akan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
Kontributor: Louise Ayu
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement