Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Langgar PPKM Darurat, Pedagang Bubur dan Pengusaha Kayu Didenda 5 Juta
, Jurnalis-Jum'at 09 Juli 2021 10:57 WIB
A
A
A
Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta rupiah karena melanggar PPKM Darurat, telah membayarkan dendanya. Kamis kemarin, hakim juga menjatuhkan sanksi bagi 5 pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe, dengan denda yang sama yakni Rp5 juta.
 
Kontributor : Asep Juhariyono
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement