Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Melanggar Prokes, Restoran di Puncak Terancam Denda Rp5 Juta
, Jurnalis-Senin 28 Juni 2021 07:47 WIB
A
A
A
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebuah tempat makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor. Penertiban dilakukan karena jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen sesuai dengan protokol kesehatan.
 
Pemilik tempat makan diberi teguran keras dan sanksi denda maksimal sebesar Rp5 juta.
 
Kontributor: Wildan Hidayat
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement