Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan atas Kasus Penganiayaan
, Jurnalis-Rabu 23 Juni 2021 06:23 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa Hukum Bahar Bin Smith menyatakan masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.
 
Bahar saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan dua remaja di Bogor, Jawa Barat.
 
Kontributor: Ervan David
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement