Advertisement
Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja dari Studio Anji
A
A
A
Lima hari pascaditangkapnya musisi Anji di studio rekaman miliknya di Cibubur, Ditresnarkoba Polres Jakarta Barat menyita barang bukti 30 gram ganja. Selain ganja, terdapat buku hikayat pohon ganja yang digunakan Anji sebagai panduan edukasi terkait barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Anji dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Anji pun meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia atas keterlibatan dirinya dalam narkotika.
Tim Liputan iNews
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement